Nasır Djamil: Komisi III Targetkan Penyelesaian RUU KUHAP Akhir Tahun 2025
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda DIY, Yogyakarta, Provinsi DIY, Rabu (2/7/2025). Foto: Singgih/vel
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam masa sidang mendatang. Target ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nasir menyatakan bahwa masa sidang bulan Juli ini terlalu singkat untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP secara menyeluruh. Namun, ia optimistis dalam empat bulan masa sidang berikutnya, yakni September hingga Desember 2025, RUU ini dapat dirampungkan.
“Mudah-mudahan saja masa sidang yang akan datang (RUU KUHAP dapat diselesaikan), karena masa sidang bulan Juli ini sangat singkat. Jadi mudah-mudahan pada bulan September, Oktober, November, Desember, empat bulan (2025) itu bisa kita selesaikan,” ujar Nasir kepada Parlementaria, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Provinsi DIY, Rabu (2/7/2025).
Nasir menambahkan bahwa secara substansi, tidak banyak pasal yang perlu diperbaiki. Namun, terdapat sejumlah isu krusial yang membutuhkan kerja keras dan sinergi antara DPR RI dan pemerintah.
“Ada beberapa isu yang sangat krusial yang memang membutuhkan kerja keras antara pemerintah dan DPR,” imbuh Politisi Fraksi PKS ini.
RUU KUHAP merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. (skr/rdn)